Pilih Bahasa |
|
Buku Tamu |
|
Jadwal Sholat |
|
Jumlah Pengunjung |
|
Kalender |
|
Antivirus Links |
|
|
Haji dan Umroh |
Rabu, 02 Maret 2011 |
Seputar Info Haji
SYARAT - SYARAT PENDAFTARAN HAJI
Warga Negara Indonesia (WNI)
Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan akan menunaikan ibadah haji mendaftarkan diri ke Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota domisilinya dengan persayaratan sebagai berikut :
Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Sehat jasmani dan rohani Calon jemaah haji wanita harus disertai mahram Calon jemaah haji yang berusia 10 tahun ke bawah harus disertai pendamping Membayar BPIH
Warga Negara Asing (WNA)
Warga Negara Asing yang beragama Islam dan berdomisili di Indonesia, dan bermaksud menunaikan ibadah haji mendaftarkan diri ke Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota domisilinya dengan persayaratan sebagai berikut :
Sehat jasmani dan rohani Calon jemaah haji wanita harus disertai mahram Memiliki passport kebangsaan yang berlaku atas namanya dan berangkat haji menggunakan passport kebangsaannya yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 enam) bulan dihitung sejak hari kekeberangkatannya Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dihitung sejak kekeberangkatannya Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit ke Indonesia) Tidak tercantum dalam daftar cegah tangkal Membayar BPIHLabel: Haji |
|
|
|
|