Pilih Bahasa
Buku Tamu
Jadwal Sholat
Jumlah Pengunjung
Kalender
Antivirus Links
WALI NIKAH
Selasa, 31 Mei 2011

Semua urutan wali nikah tersebut hanya dari jalur keturunan laki-laki

Wali aqrab (dekat) hanya boleh pindah ke Wali ab'ad (jauh) jika:

  • Tidak beragama Islam
  • Fasiq (sering berbuat dosa/maksiat)
  • Belum baliqh (anak-anak)
  • Tidak berakal (gangguan jiwa)
  • Rusak pikiran (pikun)
  • Bisu, tuli

Wali nasab boleh pindah ke Wali hakim, bila:

  • Sudah tidak ada garis wali nasab
  • Walinya mafqud (hilang)
  • Wali tersebut mau menikahi perempuan itu (mempelai perempuan) dan tidak ada wali yang sederajat.
  • Walinya ba'id / jauh (sejauh perjalanan boleh mengqashor sholat +/ 92,5 km)
  • Walinya sedang sakit pitam / ayan
  • Walinya tidak dapat dihubungi
  • Kehak wali-annya dicabut oleh negara
  • Walinya sedang haji / umroh
  • Walinya tawaro (bersembunyi)
  • Walinya Udzur
  • Walinya Adhol / mogok (berdasarkan keputusan Pengadilan Agama)
KUA Building

Jl.Balai Pustaka I No. 37 Rawamangun Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Berita Sebelumnya
Database Post
Links
:: Departemen Agama RI
:: DitJen BiMas Islam
:: Kanwil Depag DKI Jakarta
:: Presiden RI
:: PemDa DKI Jakarta
:: PemKot Jakarta Timur
:: KUA Duren Sawit Jak-Tim
:: KUA Kalideres Jak-Bar
:: KUA Cilincing Jak-Ut
:: KUA Mampang Prapatan JakSel
:: KUA Pasar Minggu Jak-Sel
:: KUA Penjaringan Jak-Ut
:: KUA Senen Jakarta Pusat
:: KUA Cempaka Putih Jak-Pus
:: KUA Karanganyar Demak
:: KUA Purwanegara Jateng
:: KUA Kedungkandang Malang
:: KUA Ngantang Malang
:: KUA Batu Malang
:: KUA Tapaktuan Aceh
:: KUA Pemangkat Kal-Bar
:: KUA Kuta Bali
:: KUA JerukLegi Cilacap
:: KUA Batam Kota Kep.Riau
:: KUA Arahan Indramayu
:: KUA Jampang Kulon Sukabumi
:: KUA Kraton
:: KUA Siborongborong Tapanuli
Powered by

BLOGGER

© 2011 Kantor Urusan Agama Pulogadung, Templates by isnaini.com