Persyaratan Pendaftaran Wakaf |
Selasa, 07 Juni 2011 |
1. Sertifikat / Girik, Akte Jual Beli
2. Surat Keterangan Waris
3. Surat Keterangan Sengketa diketahui Lurah
4. Surat Keterangan Tanah Milik / Hak Milik dari Kelurahan
5. Foto Copy KTP Wakif / Nadzir
6. Menyerahkan Susunan Pengurus / Nadzir
7. Menyertai materai Rp. 6000 sebanyak 8 lembar |
|
|